Kaum disabilitas memiliki kebutuhan yang sama dengan masyarakat umum lainnya. Apalagi bila sudah masuk ke ranah publik. Disisi lain, hal ini tidak sejalan dengan fasilitas yang ada termasuk dalam hal pekerjaan. Masih sedikit lapangan kerja yang terbuka bagi para penyandang disabilitas, meskipun Undang-Undang Tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan instansi pemerintah dan swasta menyediakan kuota bagi kaum disabilitas. Menurut Survei Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap jumlah penduduk tersebut penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22,5 juta orang pada tahun 2022. Jumlah tersebut telah meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 16,5 juta. Penelitian yang sama menunjukkan bahwa hanya 7,6 juta dari 17 juta penyandang disabilitas usia produktif yang bekerja. Data di atas bukanlah jumlah yang sedikit. Di sisi lain, penyandang disabilitas berhadapan dengan paradigma berpikir yang kerap mendiskriminasi golongan ini, meskipun secara legal penyandang disabilitas di Indo...